POLA JABAR - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mungkin terdengar rumit, tetapi sebenarnya prosesnya cukup sederhana jika Anda tahu langkah-langkahnya.

SKCK ini seringkali menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus izin tertentu.

Jadi, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar.

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan? Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat SKCK baru:

Dokumen Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

1. Surat Pengantar dari Kelurahan: Ambil surat pengantar dari kantor kelurahan tempat Anda berdomisili. Surat ini menjadi bukti bahwa Anda adalah warga setempat.

2. Fotokopi KTP/SIM: Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan alamat yang tertera pada surat pengantar kelurahan.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas keluarga Anda.

4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir: Siapkan fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir Anda.