POLA JABAR – Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui cara naik kelas perawatan agar bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik di fasilitas kesehatan.
Program jaminan kesehatan nasional ini memang dirancang pemerintah untuk memastikan seluruh warga Indonesia memperoleh akses layanan medis yang merata, layak, dan terjangkau.
Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak kelas perawatan yang terbagi menjadi Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Pembagian ini menentukan fasilitas kamar rawat inap yang bisa didapatkan peserta sesuai dengan besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Namun, dalam kondisi tertentu, peserta bisa memilih naik kelas perawatan, misalnya dari Kelas 2 ke Kelas 1, atau dari Kelas 1 ke kelas VIP dengan mekanisme selisih bayar yang telah diatur pemerintah.
Apa Itu Selisih Bayar Naik Kelas BPJS Kesehatan?
Selisih bayar adalah biaya tambahan yang harus ditanggung oleh peserta BPJS jika ingin menikmati fasilitas kamar rawat inap yang lebih tinggi dari hak kelasnya.
Sebagai contoh, jika peserta BPJS Kesehatan memiliki hak di Kelas 2, namun ingin dirawat di Kelas 1, maka selisih tarif antara dua kelas tersebut wajib dibayar secara mandiri oleh peserta.
BPJS hanya akan menanggung biaya sesuai hak kelas yang terdaftar, sementara perbedaan biaya antara kelas hak peserta dan kelas pilihan menjadi tanggung jawab pribadi.