POLA JABAR – Masa berlaku SIM yang habis bisa diperpanjang dengan dua cara, yakni secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) atau secara offline dengan datang langsung ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
Agar prosesnya lancar, berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti.
Perpanjangan SIM Secara Online
Kini kamu bisa memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang di Satpas. Cukup gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) di ponsel.
- Registrasi akun menggunakan nomor HP, lalu lakukan verifikasi OTP dan buat PIN.
- Lengkapi profil dengan NIK, nama lengkap, email, dan verifikasi e-KTP.
- Siapkan dokumen berupa e-KTP, SIM lama, pas foto berlatar biru, dan tanda tangan di kertas putih.
- Masuk ke menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, lalu unggah dokumen yang diminta.
- Pilih Satpas penerbit serta metode pengiriman, bisa diambil langsung atau dikirim lewat POS.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan.
- Pantau status perpanjangan SIM melalui aplikasi hingga proses selesai dan SIM diterima.
Perpanjangan SIM Secara Offline
Jika kamu lebih nyaman datang langsung, bisa melakukan perpanjangan SIM di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling dengan cara berikut:
- Siapkan dokumen berupa SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi e-KTP.
- Datangi lokasi pelayanan SIM terdekat.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi di tempat yang telah disediakan.
- Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan bersama dokumen yang diperlukan.
- Ikuti proses perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Bayar biaya perpanjangan di loket resmi, kemudian serahkan SIM lama.
- Tunggu SIM baru dicetak biasanya bisa selesai di hari yang sama.
Dengan dua pilihan ini, kamu bisa menyesuaikan cara perpanjang SIM sesuai kenyamanan, baik secara digital dari rumah maupun langsung ke tempat pelayanan.***