POLA JABAR – Kemudahan layanan digital kini semakin dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan. Salah satu fitur unggulan yang memudahkan peserta adalah layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp), yang memungkinkan perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan hanya melalui pesan singkat.

Secara umum, BPJS Kesehatan mensyaratkan perpindahan faskes hanya bisa dilakukan setelah peserta terdaftar minimal 3 bulan di fasilitas sebelumnya. Berikut adalah langkah-langkah pindah faskes melalui PANDAWA per 1 April 2026:

Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses, siapkan dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga (KK), KTP, serta swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi data.

Langkah-Langkah Proses

  1. Hubungi Nomor Resmi: Peserta menghubungi nomor PANDAWA di 0811-8165-165 melalui aplikasi WhatsApp.
  2. Akses Tautan Layanan: Setelah mengirim pesan awal, sistem akan memberikan tautan atau link layanan yang harus diklik untuk melanjutkan proses.
  3. Pilih Menu Administrasi: Masuk ke portal layanan, pilih menu Administrasi, lalu pilih opsi perubahan fasilitas kesehatan.
  4. Isi Data Diri: Peserta diminta mengisi data diri serta mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  5. Konfirmasi Selesai: Jika data benar, sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi dan permohonan segera diproses.

Ketentuan Aktivasi

Perlu diperhatikan bahwa perubahan faskes tidak langsung berlaku pada hari yang sama. Faskes baru akan aktif mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya sesuai ketentuan program JKN. Namun, dalam kondisi darurat medis, peserta tetap bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan mana pun tanpa harus menunggu aktivasi faskes baru.

Layanan PANDAWA ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau berpindah domisili tanpa harus mengantre di kantor cabang. Pastikan koneksi internet Anda stabil saat melakukan pengunggahan dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar.***