POLA JABAR – Di samping komitmen pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial jangka panjang, terdapat beberapa jenis bantuan sosial (bansos) yang diprediksi tidak akan berlanjut atau dihapus pada tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi efektivitas dan transisi dari program darurat menuju skema bantuan yang lebih berkelanjutan.

Pemerintah mulai melakukan penyaringan ketat terhadap bantuan-bantuan yang bersifat insidental.

Hal ini dilakukan agar alokasi anggaran negara dapat lebih fokus pada program-program pemberdayaan ekonomi yang bersifat jangka panjang.

Berdasarkan evaluasi terkini, berikut adalah beberapa program bantuan yang diperkirakan akan dihentikan pada tahun 2026:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat

Program BLT yang selama ini sering digunakan sebagai instrumen perlindungan cepat diperkirakan tidak akan lagi masuk dalam skema penyaluran 2026.

Alasannya: Pemerintah menilai bantuan jenis ini bersifat sementara (adhoc). BLT pada dasarnya dirancang hanya untuk merespons kondisi darurat tertentu, seperti penanganan dampak pandemi atau lonjakan inflasi yang ekstrem (kompensasi harga BBM/bahan pokok). Seiring dengan kondisi ekonomi yang dinilai mulai stabil, bantuan darurat ini mulai ditiadakan.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)