POLA JABAR – Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) formasi tahun 2025 kini tengah memasuki fase krusial.
Saat ini, para pelamar sedang disibukkan dengan tahap pengisian data diri pada laman SSCASN BKN sebagai dasar pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.
Proses penetapan status kepegawaian ini melibatkan verifikasi ketat lintas instansi guna memastikan seluruh data pelamar valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadwal Usul Penetapan NI PPPK
Berdasarkan jadwal terbaru, Badan Gizi Nasional akan mengusulkan nama-nama peserta yang berkasnya telah lengkap dan valid kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Periode pengusulan ini dijadwalkan berlangsung pada:
Periode Usul Penetapan oleh BGN: 24 hingga 30 Januari 2026.
Setelah tahap pengusulan tersebut, BKN akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen yang diunggah pelamar. Pada tahap ini, terdapat beberapa kategori penilaian dokumen:
- Memenuhi Syarat (MS): Dokumen sesuai dan akan dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) berisi Nomor Induk.
- Tidak Sesuai (BTS) / Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Pelamar wajib melakukan perbaikan dokumen hingga dinyatakan memenuhi syarat.