POLA JABAR – Setelah menikmati rangkaian libur panjang dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan segera kembali ke meja kerja. Penentuan jadwal masuk kerja ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah diterbitkan sebelumnya.

Tahun 2026 ini, ASN mendapatkan durasi libur yang cukup panjang karena adanya perpaduan antara hari libur nasional dan cuti bersama dua hari raya besar.

Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Berdasarkan ketetapan pemerintah, berikut adalah rangkaian hari libur yang dinikmati para abdi negara pada Maret 2026:

  • 18-19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi (Libur Nasional & Cuti Bersama).
  • 20 Maret 2026: Dimulainya Cuti Bersama Idulfitri.
  • 21-22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H (Libur Nasional).
  • 23-24 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri setelah Lebaran.

Secara total, terdapat 7 hari libur beruntun (di luar libur akhir pekan Sabtu-Minggu bagi yang menerapkan 5 hari kerja) yang diberikan pemerintah guna memperingati Nyepi dan Idulfitri tahun ini.

Jadwal Kembali Masuk Kerja

Jika mengacu pada SKB 3 Menteri tersebut, hari terakhir masa cuti bersama jatuh pada Selasa, 24 Maret 2026. Dengan demikian, seluruh PNS/ASN diwajibkan kembali masuk kerja dan melaksanakan tugas pelayanan publik pada:

Rabu, 25 Maret 2026