POLA JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah berani dalam menjaga kesehatan generasi masa depan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah.
Kebijakan ini merupakan strategi nyata untuk membatasi konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di kalangan siswa. Tujuannya jelas: mencegah risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas, diabetes melitus, hingga penyakit jantung sejak usia dini.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Perwal ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan anak. Sekolah kini tidak hanya menjadi pusat ilmu, tetapi juga area steril dari pangan berbahaya.
“Perwal ini adalah komitmen kami untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman. Bukan hanya dari sisi pendidikan, tetapi juga dari apa yang anak-anak konsumsi setiap hari,” tegas Farhan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Implementasi kebijakan ini dimulai secara bertahap. Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah menunjuk lima Sekolah Dasar (SD) sebagai percontohan (pilot project). Pembiasaan pola makan sehat sejak kecil diyakini akan menjadi gaya hidup yang terbawa hingga dewasa.
“Kami berharap dari lima sekolah percontohan ini lahir gerakan masif yang menjangkau seluruh sekolah di Kota Bandung. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan generasi yang sehat dan cerdas,” tambah Farhan.
Regulasi baru ini mengatur standar ketat bagi penyedia pangan di sekolah, di antaranya:
Standardisasi Kantin: Kantin wajib menyediakan makanan yang aman, higienis, dan bergizi seimbang.
Pembatasan GGL: Larangan penjualan jajanan yang mengandung gula, garam, dan lemak berlebih.