POLA JABAR – Maraknya fenomena kekerasan dan pelecehan anak di lingkungan tempat penitipan anak (TPA/daycare) mendorong Komisi X DPR RI untuk bertindak cepat. Saat ini, legislatif sedang merumuskan formulasi regulasi yang tepat dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) guna memperketat pengawasan serta prosedur perizinan operasional lembaga tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan bahwa urgensi regulasi ini muncul akibat kondisi kasus kekerasan yang semakin memprihatinkan. Menurutnya, perlu ada "cantolan" hukum yang kuat agar daycare tidak lagi berjalan tanpa pengawasan yang jelas.
"Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi," ungkap Kurniasih dalam dialog di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Salah satu strategi yang tengah dibahas adalah memasukkan TPA ke dalam kategori pendidikan informal. Dengan status ini, pemerintah akan memiliki landasan hukum untuk menetapkan standar operasional, memverifikasi kompetensi pengasuh, hingga melakukan audit berkala terhadap fasilitas penitipan anak.
"Bisa masuk nanti di pasal pendidikan informal. Concernnya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal," jelasnya.
Kurniasih menekankan bahwa pengaturan daycare tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada sinkronisasi antara RUU Sisdiknas dengan peraturan perizinan usaha lainnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa siapa pun yang mendirikan TPA harus memenuhi kualifikasi ketat demi menjamin hak perlindungan anak.
"Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap. Bisa menjadi salah satu upaya untuk supaya ya gak cuma TPA ya, semua pendidikan formal dan pendidikan informal apapun yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat memperhatikan hak perlindungan terhadap anak-anak didik yang dititipkan disitu," tegasnya.
Meskipun pembahasan sempat tertunda karena agenda reses parlemen, Kurniasih memastikan isu perlindungan anak di daycare tetap menjadi prioritas utama Komisi X.
"Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses kan. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan," ujarnya.