POLA JABAR – Pemerintah kini menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai alternatif bagi tenaga teknis profesional yang ingin bekerja secara lebih fleksibel.

Salah satu jabatan yang masuk dalam skema ini adalah Tenaga Sanitasi Lingkungan, posisi penting yang berkontribusi langsung terhadap kebersihan dan kesehatan masyarakat.

Tenaga Sanitasi Lingkungan berperan memastikan area publik, permukiman, serta fasilitas umum tetap bersih dan higienis.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan golongan jabatan.

Untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan dengan latar belakang pendidikan Strata 1 (S1), gaji berada di Golongan IX, dengan rentang antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Angka tersebut dinilai cukup kompetitif, terutama bagi lulusan baru yang ingin berkarier di sektor pemerintahan tanpa komitmen penuh waktu.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga memperoleh tunjangan tambahan yang nilainya bervariasi tergantung jenis jabatan dan instansi.

Rata-rata tunjangan berada di kisaran 5–20 persen dari gaji pokok. Untuk contoh, tenaga teknis bisa menerima tunjangan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per bulan, tergantung kebijakan lembaga.

Menariknya, PPPK Paruh Waktu juga tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang setara satu bulan gaji pokok.