POLA JABAR - Jabatan Pengelola Umum Operasional menjadi salah satu posisi yang dibuka dalam formasi PPPK Paruh Waktu 2025.

Meski statusnya tidak penuh waktu, pegawai di posisi ini tetap mendapat hak dan fasilitas setara ASN sesuai aturan yang berlaku.

Yuk, cek berapa gajinya, tunjangan yang diterima, dan apa saja tugas utamanya.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan penghasilan terakhir sebelum diangkat, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat mereka bekerja.

Untuk wilayah Jawa Barat, UMP tahun 2025 berada di kisaran Rp2.191.232 per bulan.

Nilai ini bisa berbeda di tiap daerah, karena UMK biasanya sedikit lebih tinggi di kota besar seperti Bandung, Bekasi, dan Bogor. Jadi, besaran gaji pengelola umum paruh waktu bisa menyesuaikan wilayah penempatan masing-masing.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum juga berhak atas berbagai tunjangan dari instansi tempat mereka bekerja. Di antaranya: