POLA JABAR – Sektor industri terus menjadi motor penggerak ekonomi nasional di penghujung tahun 2025.
Untuk mendukung produktivitas manufaktur dan keberlanjutan operasional pabrik skala besar, PT PLN (Persero) menetapkan tarif tenaga listrik yang kompetitif bagi golongan Industri (I) pada periode Desember 2025.
Stabilitas harga energi di sektor industri sangat krusial, terutama bagi perusahaan yang sedang mengejar target produksi akhir tahun atau melakukan pengolahan intensif di fasilitas produksinya.
Rincian Tarif Listrik Sektor Industri Desember 2025
Berikut adalah besaran tarif listrik untuk golongan Industri besar yang menggunakan Tegangan Menengah (TM) dan Tegangan Tinggi (TT):
| Golongan Tarif / Daya | Besaran Tarif per kWh |
| I-3/TM (Daya di atas 200 kVA) | Rp1.114,74 |
| I-4/TT (Daya 30.000 kVA ke atas) | Rp996,74 |
Mendorong Daya Saing Industri Nasional
Penetapan tarif di bawah angka Rp1.000 per kWh untuk golongan I-4/TT menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan insentif biaya energi bagi industri skala masif.
Dengan tarif sebesar Rp996,74 per kWh, diharapkan industri manufaktur besar tetap memiliki daya saing yang kuat di pasar global maupun domestik.