POLA JABAR – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada Januari 2026 tidak mengalami kenaikan, termasuk untuk golongan bisnis dan industri.
Kebijakan ini berlaku sepanjang Triwulan I 2026 dan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung keberlangsungan usaha.
Dengan tarif yang tetap, pelaku usaha kecil hingga industri berskala besar diharapkan dapat menjalankan aktivitas operasional tanpa tambahan beban biaya listrik di awal tahun.
Berikut rincian tarif listrik PLN Januari 2026 untuk golongan bisnis dan industri.
Daftar Tarif Listrik Golongan Bisnis Januari 2026
- B-1 (Bisnis Kecil) 450–5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh
- B-2 (Bisnis Menengah) 6.600–200.000 VA: Rp1.444,70 per kWh
Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, mulai dari toko kecil, UMKM, hingga usaha menengah yang membutuhkan daya listrik lebih besar.
Tarif Listrik Golongan Industri Besar
B-3 (Bisnis Besar) >200.000 VA:
Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP (Luar Waktu Beban Puncak) dan WBP (Waktu Beban Puncak)