POLA JABAR – Pemerintah telah menetapkan skema gaji PNS tahun 2025 melalui regulasi terbaru yang mulai berlaku per Januari 2025.

Salah satu kelompok yang kerap menjadi sorotan adalah PNS Golongan I, yakni pegawai dengan kualifikasi pendidikan SD hingga SMP yang menempati jenjang jabatan tingkat dasar di instansi pemerintah.

Golongan ini mencakup empat tingkatan I/a, I/b, I/c, dan I/d dengan rentang gaji yang berbeda sesuai masa kerja dan pangkat.

Rincian Gaji PNS Golongan I Tahun 2025

Berikut daftar gaji pokok PNS Golongan I yang berlaku pada tahun 2025:

  • Golongan I/a:
    Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan I/b:
    Rp 1.840.200 – Rp 2.670.700
  • Golongan I/c:
    Rp 1.918.700 – Rp 2.783.900
  • Golongan I/d:
    Rp 2.000.000 – Rp 2.901.100

Rentang gaji tersebut disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan (MKG), sehingga semakin lama masa kerja, gaji pokok yang diterima akan berada pada rentang atas.

Golongan I untuk Jabatan Dasar di Instansi Pemerintah

PNS Golongan I umumnya menempati posisi yang bersifat operasional dan mendukung pelayanan administrasi di berbagai instansi pemerintah.