POLA JABAR – Setelah dinyatakan lolos seleksi dan kini tengah menunggu proses penetapan Nomor Induk (NI), para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 tentu mulai mencari tahu mengenai hak-hak yang akan diterima.

Salah satu yang paling utama adalah besaran gaji pokok.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan baku mengenai penghasilan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Skema Gaji Berdasarkan Masa Kerja

Sesuai dengan regulasi tersebut, besaran gaji PPPK BGN 2025 ditentukan oleh dua faktor utama: Golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Bagi pegawai yang baru masuk (masa kerja 0 tahun), gaji akan berada di level awal, namun akan terus meningkat seiring bertambahnya masa pengabdian.

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK BGN 2025 untuk Golongan I berdasarkan masa kerjanya:

Masa Kerja (Tahun)Besaran Gaji Pokok
0 - 1 TahunRp1.938.500
2 - 3 TahunRp1.999.500
4 - 5 TahunRp2.062.500
6 - 7 TahunRp2.127.500
8 - 9 TahunRp2.194.500
10 - 11 TahunRp2.263.600
12 - 13 TahunRp2.334.900
14 - 15 TahunRp2.408.400
16 - 17 TahunRp2.484.300
18 - 19 TahunRp2.562.500
20 - 21 TahunRp2.643.200
22 - 23 TahunRp2.726.500
24 - 25 TahunRp2.812.400
26 - 27 TahunRp2.900.900

Tunjangan Selain Gaji Pokok