POLA JABAR – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada Januari 2026 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk golongan rumah tangga, baik subsidi maupun non-subsidi.

Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik rumah tangga pada Januari 2026 masih mengacu pada tarif sebelumnya dan tetap diberlakukan di Triwulan I 2026.

Berikut rincian tarif listrik PLN Januari 2026 untuk golongan rumah tangga.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Januari 2026

  • R-1 Subsidi 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1 Subsidi 900 VA: Rp605 per kWh
  • R-1 Non-Subsidi 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1 Non-Subsidi 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3 ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif tersebut berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan berbagai daya, mulai dari pelanggan bersubsidi hingga pelanggan daya besar.

Subsidi Tetap Diberikan

Pemerintah menegaskan bahwa subsidi listrik masih diberikan kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta menekan beban pengeluaran rumah tangga di awal tahun 2026.