POLA JABAR – Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2026 kembali menarik perhatian publik.

Agar proses seleksi berjalan transparan dan tertib, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pendaftar. Berikut daftar lengkapnya.

Persyaratan Umum Pendaftar Petugas Haji 2026

Untuk dapat mengikuti seleksi PPIH 2026, masyarakat wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  • Tidak sedang hamil bagi pendaftar perempuan
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam kasus pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan atau instansi asal bagi PNS maupun pegawai instansi lainnya
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Selain persyaratan umum, terdapat catatan penting lainnya bagi pendaftar:

  • Pendaftar dapat berasal dari Pejabat Negara, ASN, non-ASN di Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga lain, TNI, Polri, organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional.
  • Tidak diperbolehkan menjadi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak tahun 2022.

Ketentuan ini ditetapkan agar rekrutmen berjalan lebih merata sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi calon petugas baru.***