POLA JABAR – Pengelolaan anggaran energi di sektor publik menjadi perhatian penting menjelang tutup tahun 2025.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah merilis daftar tarif tenaga listrik untuk golongan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (P) yang berlaku selama periode Desember 2025.

Ketapan tarif ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah serta pengelola fasilitas publik dalam mengatur beban biaya operasional, terutama mengingat aktivitas pelayanan publik dan kebutuhan penerangan jalan yang biasanya meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Rincian Tarif Listrik Golongan Pemerintah Desember 2025

Berikut adalah besaran tarif listrik untuk golongan P berdasarkan peruntukan dan daya:

Golongan Tarif / DayaPeruntukanBesaran Tarif per kWh
P-1/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA)Kantor Pemerintah Tegangan RendahRp1.699,53
P-2/TM (Di atas 200 kVA)Kantor Pemerintah Tegangan MenengahRp1.522,88
P-3/TRPenerangan Jalan Umum (PJU)Rp1.699,53

Fokus pada Efisiensi Fasilitas Publik

Berdasarkan rincian tersebut, tarif untuk Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) dan kantor pemerintah skala kecil hingga menengah (P-1/TR) berada di angka Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, instansi pemerintah dengan skala penggunaan daya yang besar (P-2/TM) mendapatkan tarif lebih rendah, yakni Rp1.522,88 per kWh.