POLA JABAR – Pelanggan listrik rumah tangga kini dapat melihat kembali besaran tarif listrik per kWh untuk Desember 2025, baik untuk kategori subsidi maupun non-subsidi.

Tarif listrik ini disesuaikan berdasarkan golongan daya yang terpasang serta kategori kemampuan ekonomi pelanggan.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi Desember 2025

Pelanggan golongan rumah tangga yang masih menerima subsidi tetap mendapatkan tarif khusus. Berikut rinciannya:

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi Desember 2025

Untuk pelanggan rumah tangga mampu atau non-subsidi, tarif ditetapkan berdasarkan daya yang dipasang di rumah. Berikut daftar lengkapnya:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif ini berlaku untuk seluruh pelanggan rumah tangga di Indonesia dan menjadi acuan biaya penggunaan listrik sepanjang Desember 2025.***