POLA JABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor setelah belasan kecamatan terdampak bencana sejak Kamis, 4 Desember 2025.
Keputusan tersebut berlaku 6–19 Desember 2025 dan tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Cuaca Ekstrem dan Peringatan BMKG
BPBD Kabupaten Bandung melaporkan bahwa penetapan status ini dilakukan karena potensi cuaca ekstrem yang diprediksi BMKG Bandung pada akhir pekan, termasuk hujan sedang hingga sangat lebat di wilayah Bandung Raya.
14 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor
Hujan deras sejak Kamis sore hingga malam menyebabkan banjir dan longsor di 14 kecamatan.
Lokasi longsor:
- Soreang
- Cangkuang
- Cimaung
- Pasirjambu
- Kertasari
- Ciwidey
- Arjasari
Lokasi banjir: