POLA JABAR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan instruksi tegas untuk menghapuskan praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS), khususnya tindakan membuang limbah domestik secara langsung ke aliran sungai.

Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri agenda Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Cikawao pada Selasa, 13 Januari 2026. Berdasarkan laporan dari pengurus kewilayahan, teridentifikasi sebanyak 66 rumah di RT 07 RW 02 masih menyalurkan limbah langsung ke sungai. 

Hal ini dikarenakan posisi rumah yang berada di pinggiran sungai dan belum tersentuh akses septic tank maupun jaringan riol (saluran pembuangan air kotor).

“Tidak boleh ada lagi yang namanya terjun bebas ke sungai. Kenapa? Karena Kota Bandung ini sebetulnya sudah mendapatkan predikat bebas dari BABS buang air besar sembarangan. Kalau ke sungai terjun bebas itu masih sembarangan,” ujar Farhan.

Merespons kondisi tersebut, Farhan segera menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan peninjauan lapangan bersama tokoh masyarakat setempat.

“Selesai rapat, langsung survei sama Pak RW. Cari tahu caranya kita harus membangunkan septic tank untuk warga yang belum punya septic tank dan tidak punya akses ke riol,” tegasnya.

Farhan memaparkan bahwa kualitas sanitasi memiliki korelasi kuat dengan kesehatan lingkungan, terutama pada area pemukiman padat di Kota Bandung. Ia memberikan perhatian khusus pada dampak BABS yang dapat memicu penyakit diare, yang kemudian berisiko menyebabkan stunting pada anak-anak.

“Salah satu bentuk yang paling menantang dari fakta tentang BABS adalah masih tingginya angka diare di Kota Bandung. Diare bukan cuma mencret. Apalagi yang balita, maka risiko dia terkena stunting itu tinggi,” urainya.

Mengingat kondisi pemukiman yang sangat rapat, Farhan menilai perluasan jaringan riol baru sudah sangat sulit dilakukan. Sebagai alternatif, Pemerintah Kota Bandung mendorong pengadaan septic tank baik secara mandiri maupun komunal.