POLA JABAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung memberikan klarifikasi dan perkembangan terbaru mengenai penanganan medis terhadap seorang bayi yang diduga mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Pihak otoritas kesehatan memastikan bahwa seluruh proses perawatan telah dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kepala Dinkes Kota Bandung, Sony Adam, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan laporan resmi dari Puskesmas Padasuka. Berdasarkan data, bayi tersebut sebelumnya telah menerima layanan imunisasi pada awal April 2026.
“Pada tanggal 11 April 2026, Puskesmas Padasuka mendapatkan laporan bahwa bayi yang diimunisasi tanggal 6 April masuk IGD RS Santo Yusuf dengan keluhan demam, ruam kulit, mata bengkak, dan kejang,” ujar Sony, Kamis 16 April 2026.
Setelah adanya laporan tersebut, Puskesmas Padasuka langsung mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian itu sebagai dugaan KIPI kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung. Bayi tersebut kemudian mendapatkan observasi dan perawatan medis di Rumah Sakit Santo Yusuf.
Selama masa perawatan, tenaga kesehatan memantau secara berkala perkembangan kondisi kesehatan sang bayi. Sony Adam mengonfirmasi bahwa saat ini sang bayi sudah pulih dan telah diperbolehkan pulang oleh tim medis.
“Bayi mendapatkan penanganan yang baik dari RS Santo Yusuf selama tiga hari, dan pada tanggal 14 April 2026 sudah diperbolehkan pulang dalam kondisi baik,” jelasnya.
Pemkot Bandung juga menegaskan keberpihakannya pada layanan kesehatan masyarakat dengan menanggung seluruh biaya perawatan bayi tersebut, sehingga keluarga tidak dibebani oleh biaya administrasi rumah sakit.
Sebagai bagian dari tanggung jawab publik, Dinkes Kota Bandung telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan KIPI yang ketat. Upaya investigasi ilmiah dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai instansi tingkat provinsi hingga nasional.