POLAJABAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kebijakan tersebut, terkait larangan para peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Disdik Jabar Purwanto, kebijakan ini telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA
Yakni, terkait 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
Dikutif dari lama resmi. Purwanto menjelaskan, bahwa larang tersebut sudah tercantum jelas pada poin enam di Surat Edaran (SE) tersebut.
"Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut," ujar Purwanto di Bandung, Jumat 31 Oktober 2025.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Disdik Jabar mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki.
"Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah," ungkapnya lagi.
Disisi lain, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kebijakan tersebut.