POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar miring yang beredar di jagat maya. Isu dugaan kebocoran data kependudukan yang sempat memicu kekhawatiran di media sosial dipastikan tidak bersumber dari infrastruktur server milik Disdukcapil Kota Bandung.

Kegaduhan ini bermula saat sebuah akun pemerhati keamanan siber mengunggah klaim adanya peredaran data kependudukan dalam skala besar pada 29 Maret 2026. Unggahan tersebut dengan cepat memicu spekulasi publik mengenai keamanan privasi warga Kota Bandung.

Merespons situasi tersebut, Pemkot Bandung bergerak cepat dengan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan basis data di lingkungan Disdukcapil. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung melalui unit Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Berdasarkan telaah teknis dan merujuk pada surat resmi dari BSSN, ditemukan fakta bahwa data yang diklaim bocor tersebut mengandung banyak ketidaksinkronan fundamental jika dibandingkan dengan sistem resmi milik pemerintah.

Ada tiga poin utama yang menjadi dasar kuat bahwa data tersebut bukan berasal dari database Pemkot Bandung:

  1. Sumber Data Campuran: Data yang beredar ditemukan memuat alamat dari wilayah Kabupaten Bandung, bukan hanya spesifik warga Kota Bandung. Hal ini membuktikan bahwa kumpulan data tersebut tidak berasal dari satu sumber administrasi tunggal milik kota.

    Struktur Data Non-Standar: Penamaan elemen dan struktur data yang ditemukan di media sosial tidak mengikuti standar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan secara nasional.

    Format Penulisan Tanggal: Terdapat perbedaan teknis yang mencolok pada format penulisan tanggal. Dalam sistem SIAK, bulan ditulis menggunakan format dua digit angka, sementara data yang beredar menggunakan format yang berbeda.

    Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa sejak tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem SIAK terpusat. Dengan skema ini, seluruh penyimpanan database kependudukan dilakukan langsung di server Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).