POLA JABAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan menindak tegas praktik parkir liar. Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik keramaian, terutama di pusat kota dan kawasan destinasi wisata pada Sabtu, 25 April 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama jajaran TNI dan Polri melalui operasi gabungan. Tercatat ada delapan lokasi utama yang menjadi target pengawasan, di antaranya Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, hingga Jalan Lombok.

Hasil Penindakan Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.

“Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE,” ujarnya.

Edukasi Parkir bagi Wisatawan Luar Kota

Penertiban yang dilakukan bertepatan dengan momen libur akhir pekan ini memiliki tujuan strategis. Selain penindakan, petugas ingin memberikan edukasi langsung kepada para pengendara, khususnya wisatawan yang datang dari luar daerah, agar tidak sembarangan menggunakan fasilitas pejalan kaki untuk tempat parkir.

“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung, khususnya pengendara dari luar kota, mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak diperbolehkan parkir di atas trotoar,” katanya.

Sinergi Penegakan Hukum dengan Kepolisian