POLA JABAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memberikan klarifikasi terkait keberadaan titik penampungan sampah di kawasan Bandung Trade Mall (BTM). Kepala DLH Kota Bandung, Darto, memastikan bahwa keberadaan tempat penampungan sampah di kawasan tersebut merupakan “tempat pembuangan sampah (TPS) resmi”.
Langkah ini diambil untuk menepis anggapan adanya titik pembuangan sampah ilegal di area komersial tersebut. Darto menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk pihak khusus untuk menangani limbah di sana.
“BTM itu sudah kita tunjuk pengelolanya. Artinya pengelolaannya ada dan berada dalam kawasan yang terkelola,” ujar Darto pada Rabu, 25 Maret 2026.
Meskipun berstatus resmi, DLH mengakui bahwa operasional di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Menurut Darto, pengelolaan sampah di lokasi tersebut berada dalam kawasan komersial yang masih berada di bawah kendali pengelola kawasan, sehingga aspek koordinasi menjadi sangat krusial.
Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi meliputi:
Kepadatan Kawasan: Lokasi yang berada di jalur sibuk seperti Jalan Ahmad Yani dan Pasar Cicadas membuat mobilitas pengangkutan menjadi kompleks.
Keterbatasan Lahan: Minimnya area luang untuk pengolahan sampah di tempat.
Minat Investasi: Diakui bahwa ketertarikan pengelola atau investor di titik ini tidak sebesar di lokasi strategis lainnya.
Darto mengakui bahwa saat ini pengelolaan di lapangan belum berjalan optimal. Menindaklanjuti hal tersebut, DLH akan segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan status terkini dan efektivitas kerja pengelola yang telah ditunjuk.