POLA JABAR – DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sidang paripurna hari ini, Kamis 2 September 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyepakati perubahan substansi dalam 84 pasal pada rancangan undang-undang tersebut.

Setidaknya terdapat 11 poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU BUMN ini, diantaranya:

  1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru pengelola urusan BUMN.
  2. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Dividen saham seri A Dwi Warna dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Penegasan kesetaraan gender untuk jabatan strategis di BUMN, termasuk Direksi, Komisaris, dan Manajer.
  7. Pengaturan perpajakan pada transaksi melibatkan Holding BUMN dan pihak ketiga.
  8. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  10. Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
  11. Aturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansi lainnya.

Revisi UU BUMN ini diharapkan memperkuat transparansi, profesionalisme, serta kesetaraan dalam tata kelola perusahaan negara.***