POLA JABAR – Ranah digital Indonesia saat ini dinilai berada dalam kondisi darurat pembajakan karya cipta. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Andhika Satya Wasistho, memperingatkan bahwa masifnya pelanggaran ini dapat mematikan kreativitas generasi muda.

Dalam pembahasannya, Andhika mengusulkan adanya penguatan regulasi pelindungan karya cipta secara daring (online). Hal ini merespons temuan di lapangan mengenai tingginya angka pelanggaran digital yang terjadi setiap harinya.

“Saya mengusulkan terkait penguatan secara online. Tadi juga ditemukan dalam sehari bisa ada lebih dari 100 link pembajakan. Jangan sampai hal ini membuat anak-anak muda kita capek untuk berkarya,” tegas Andhika.

Selain masalah domestik, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti ancaman eksternal berupa pencurian aset Kekayaan Intelektual (intellectual property/IP) oleh pihak asing. Longgarnya ekosistem hukum saat ini dinilai memberikan celah bagi pihak luar negeri untuk meniru karya lokal secara bebas.

“Ternyata di luar negeri itu bisa membuat desain industri yang sama, hanya dengan menggunakan nama yang berbeda,” ungkapnya.

Oleh karena itu, adanya kepastian hukum yang kuat dinilai mutlak diperlukan. Langkah ini penting untuk membentengi aset kreatif para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar terhindar dari eksploitasi sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Urgensi Pelindungan IP: Regulasi yang kuat akan memastikan pelaku UMKM dapat tumbuh, terlindungi, dan berhasil naik kelas tanpa takut karyanya dijiplak.

Di tengah rentannya pelindungan hukum saat ini, Andhika memberikan apresiasi tinggi terhadap tingginya antusiasme inovator lokal dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka.

Secara khusus, ia mencontohkan kisah inspiratif seorang praktisi lokal bernama Doni yang secara mandiri berhasil mendaftarkan ratusan karya desain industrinya ke negara.