POLA JABAR – Anggota DPR RI yang juga bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, memberikan pernyataan tegas dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

DPR menyatakan bahwa regulasi tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945.

Dalam keterangan yang disampaikan secara daring pada Rabu (6/5/2026), Abdullah menjelaskan bahwa kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional sudah sangat jelas.

Pesantren berfungsi membentuk karakter peserta didik agar mendalami ajaran agama, sekaligus menjadi model pendidikan berbasis komunitas (community-based education).

Abdullah merujuk pada regulasi induk pendidikan di Indonesia untuk memperkuat argumentasinya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat secara aktif dalam mengelola pendidikan adalah hak yang dijamin oleh undang-undang.

“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini menambahkan bahwa pesantren adalah representasi nyata dari kemandirian masyarakat.

Di sini, publik bukan sekadar menjadi pihak pendukung, melainkan pemilik penuh atas ekosistem pendidikan tersebut. Hal ini mencakup seluruh proses mulai dari pendanaan hingga hasil kelulusan santrinya.

Mengenai aspek pembiayaan, DPR mengklarifikasi bahwa dana pesantren tidak melulu bergantung pada APBN atau APBD.