POLA JABAR – DPRD Kota Bandung secara resmi menetapkan dua regulasi krusial yang akan menjadi fondasi pembangunan kota untuk jangka panjang.

Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati untuk naik status menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, ini dihadiri oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Iskandar Zulkarnain, serta jajaran perangkat daerah. Pertemuan yang digelar secara hybrid tersebut mencatatkan kehadiran 40 anggota dewan, sehingga dinyatakan sah memenuhi kuorum.

Dua kebijakan yang disahkan ini mencakup sektor fundamental bagi masa depan warga Bandung. Pertama adalah Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045, dan yang kedua adalah mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Grand Design Kependudukan diproyeksikan menjadi kompas kebijakan berbasis data demografi hingga dua dekade mendatang.

Sementara itu, Perda Kesejahteraan Sosial dirancang untuk memperkokoh jaring pengaman bagi kelompok masyarakat rentan dan mengoptimalkan layanan sosial di wilayah Kota Bandung.

Tahapan pengesahan diawali dengan penyampaian laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus) 11 dan Pansus 12.

Momentum krusial terjadi saat pimpinan sidang melemparkan pertanyaan kepada forum untuk memastikan kesepakatan kolektif dari para anggota legislatif.

“Setuju,” jawab anggota dewan, menandai sahnya kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.