POLA JABAAR – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa 7 Oktober 2025.
Rapat yang dihadiri Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, serta 46 dari 50 anggota dewan itu berlangsung penuh semangat.
Tiga perda baru ini mengatur tentang penyediaan fasilitas umum perumahan, fasilitasi pesantren, serta penguatan nilai toleransi dalam kehidupan masyarakat.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (jabarprov.go.id), perda pertama menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau kepada pemerintah kota.
Sementara perda kedua menyoroti dukungan terhadap penyelenggaraan pesantren.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan peran penting pesantren sebagai pusat pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Adapun perda ketiga menegaskan komitmen Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman dan harmoni sosial.
Regulasi ini diharapkan memperkuat toleransi antarwarga dan memperkokoh semangat kebersamaan di tengah masyarakat majemuk.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah menyelesaikan tugas dengan baik.