POLA JABAR – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan rangkaian kebijakan mitigasi strategis guna menjaga stabilitas industri penerbangan nasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika geopolitik global yang memicu lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur). Fokus utama dari kebijakan ini adalah menyeimbangkan keberlangsungan operasional maskapai sekaligus memastikan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat luas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan skema baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS). Meski terjadi kenaikan persentase FS, pemerintah tetap membatasi fluktuasi harga tiket final di pasar domestik agar tidak memberatkan konsumen.

“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (06/04/2026).

Sebagai kompensasi atas kenaikan FS, pemerintah memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Program ini diperkirakan membutuhkan alokasi anggaran mencapai Rp1,3 triliun setiap bulannya.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan terus dipantau efektivitasnya di lapangan.

“Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan kemarin yang diumumkan yaitu dalam waktu dua bulan juga, kita akan terus evaluasi,” ujarnya.

Selain intervensi langsung pada harga tiket, pemerintah mendorong adanya relaksasi mekanisme pembayaran avtur dari Pertamina kepada maskapai dengan syarat dan ketentuan yang lebih fleksibel secara business-to-business.

Dukungan signifikan lainnya diberikan melalui sektor kepabeanan. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif Bea Masuk (BM) suku cadang pesawat menjadi nol persen. Langkah ini diharapkan mampu memangkas biaya perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) yang tahun lalu beban bea masuknya mencapai Rp500 miliar.

Airlangga memaparkan proyeksi ekonomi positif dari kebijakan insentif suku cadang ini terhadap pertumbuhan nasional.