POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi merealisasikan penyaluran dana pembinaan untuk partai politik lokal. Langkah ini ditandai dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Ruang Tengah Balai Kota Bandung pada Kamis, 21 Mei 2026.
Alokasi dana hibah untuk partai politik di Kota Bandung pada tahun anggaran ini menyentuh angka Rp13,7 miliar. Jumlah tersebut dikalkulasikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai pada pemungutan suara Pemilu legislatif DPRD Kota Bandung tahun 2024 lalu.
Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran pimpinan perangkat daerah, perwakilan KPU Kota Bandung, serta jajaran pengurus inti (ketua, sekretaris, dan bendahara) dari partai politik yang berhasil mengamankan kursi di parlemen.
Dalam pidato arahannya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjabarkan esensi penting dari keberadaan partai politik di tengah ekosistem bernegara. Pihaknya menilai parpol memikul tanggung jawab besar dalam merawat nalar demokrasi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bandung.
“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Ini menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota dan kader partai untuk memastikan partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ujar Farhan.
Farhan menguraikan bahwa partai politik mengemban tugas mulia untuk mencerdaskan kehidupan berpolitik warga, memperjelas batasan hak dan kewajiban sipil, serta ikut andil dalam menyusun cetak biru pembangunan daerah. Di samping itu, parpol juga dituntut cakap dalam mencetak figur pemimpin masa depan melalui proses kaderisasi yang sehat.
Bantuan dana segar ini menjadi wujud konkret keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan operasional dan edukasi politik yang terjadwal secara periodik setiap tahunnya.
“Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dari bidang eksekutif untuk memberikan dukungan dalam bentuk operasional tahunan ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Andri Darusman, memperjelas bahwa pemanfaatan dana hibah ini harus dipayungi oleh koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.