POLA JABAR – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menyatakan dukungan penuhnya terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut menegaskan kembali kewajiban partai politik untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.

Pria yang akrab disapa Edo ini menilai bahwa langkah hukum dari MK ini sangat krusial dalam memperkuat partisipasi politik kaum perempuan serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Sebagai politisi dari Fraksi PKB, Edo juga memastikan bahwa poin ini akan menjadi agenda prioritas dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan datang.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu tersebut,” jelas Edo dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Edo menyarankan agar revisi UU Pemilu ini tetap bergulir sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif dari DPR RI. Hal tersebut bertujuan agar proses pembahasan bisa berjalan lebih komprehensif, mendalam, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tambahnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang hari Senin (25/5/2026), membawa babak baru dalam penegakan hukum pemilu. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan dengan tegas bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) tertentu jika gagal memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Gugatan uji materi yang membawa perubahan signifikan ini awalnya diajukan oleh empat pemohon, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon mendesak MK untuk memperjelas dan mempertegas sanksi bagi parpol yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan adanya putusan ini, parpol kini tidak bisa lagi main-main dalam menyusun daftar nama calon legislatif mereka.***