POLA JABAR – Paspor merupakan dokumen penting untuk perjalanan internasional.
Namun, ada kalanya paspor mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan. Berdasarkan informasi dari imigrasi.go.id, terdapat beberapa kategori paspor rusak yang harus diketahui pemiliknya.
Berikut enam kategori paspor rusak beserta penjelasan dan prosedur penggantiannya:
1. Berlubang
Paspor dikatakan rusak apabila terdapat lubang yang tidak seharusnya ada. Lubang ini bisa timbul akibat ketidaksengajaan atau kesengajaan.
Paspor dengan kondisi ini perlu diganti untuk memastikan dokumen tetap sah dan dapat digunakan.
2. Tercoret
Paspor yang tercoret, terutama pada bagian identitas hingga menutupi informasi penting, tidak bisa digunakan.
Pemilik paspor harus menjauhkan dokumen dari anak-anak atau benda tajam agar tercoretan tidak terjadi. Dokumen yang tercoret harus diganti di kantor imigrasi.