POLA JABAR – Pengunduran diri dari posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kepegawaian Negara (BGN) tahun 2026 tidak bisa dilakukan secara lisan.
BKN dan Kemenpan-RB telah menetapkan format standar surat pernyataan yang harus dipatuhi untuk memastikan proses administrasi berjalan legal dan tertib.
Secara umum, surat ini wajib mencantumkan identitas lengkap, alasan pengunduran diri yang jelas, serta pernyataan kesiapan menerima konsekuensi atau sanksi sesuai kontrak yang berlaku.
Surat ini juga harus dibubuhi meterai Rp10.000 sebagai bukti keabsahan hukum.
Berikut adalah format resmi yang dapat Anda gunakan:
Hal: Permohonan Pengunduran Diri
Kepada Yth. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama:
- Nomor Peserta Ujian:
- Jenis Kelamin:
- Tempat/Tanggal Lahir:
- Agama:
- Pendidikan/Jurusan:
- Alamat:
- Nomor HP / Email: