POLA JABAR – Menjadi PNS memang banyak dianggap menguntungkan, salah satunya karena SK PNS bisa digadaikan ke bank sebagai jaminan pinjaman. Namun, pertanyaannya, bisakah gadai SK PNS tanpa melalui BI Checking?

Pada dasarnya, SK PNS dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank.

Meski begitu, para pejabat keuangan tetap mengingatkan agar PNS tidak mudah tergoda menggadaikan SK karena risiko utang yang menumpuk bisa membebani keuangan pribadi.

Di sisi lain, setiap peminjaman di bank, termasuk gadai SK PNS, wajib melalui prosedur BI Checking atau sekarang disebut SLIK.

Proses ini digunakan bank untuk melihat informasi debitur individual (IDI), termasuk riwayat pembayaran kredit di berbagai bank atau lembaga keuangan.

Dengan BI Checking atau SLIK, pihak bank bisa mengetahui kolektibilitas debitur, sehingga memutuskan apakah pinjaman disetujui atau ditolak.

Misalnya, jika calon debitur memiliki kredit macet, kemungkinan besar permohonan pinjaman akan ditolak. Sebaliknya, pembayaran lancar memberi peluang persetujuan lebih tinggi.

Sejak 1 Januari 2018, BI Checking resmi diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. SLIK menyediakan informasi lebih lengkap dibandingkan BI Checking sebelumnya.

Dalam SLIK, status pembayaran debitur dikategorikan menjadi lima skor: