POLA JABAR – Besaran gaji Bintara TNI Angkatan Darat (AD) tahun 2026 mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan ini memuat rincian gaji prajurit TNI berdasarkan pangkat dan masa kerja.
Dalam struktur kepangkatan Bintara TNI AD, gaji pokok ditentukan sesuai jenjang pangkat masing-masing.
Berikut rincian gaji pokok Bintara TNI AD 2026.
Daftar Gaji Pokok Bintara TNI AD 2026
Berikut besaran gaji pokok Bintara TNI AD berdasarkan pangkat:
- Sersan Dua (Serda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu (Sertu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala (Serka): Rp2.116.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor (Serma): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua (Pelda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu (Peltu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Besaran gaji tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG) masing-masing prajurit.