POLA JABAR - Setelah proses seleksi dan pengumuman penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh sejumlah instansi, kini banyak calon pegawai menantikan momen penting berikutnya: pencairan gaji pertama.
Namun, sebelum menerima hak tersebut, ada beberapa tahapan administratif yang harus dilalui terlebih dahulu.
Setelah menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing.
SK ini menjadi dasar hukum yang menandai pengangkatan resmi dalam jabatan yang sudah ditetapkan.
Langkah berikutnya adalah pelantikan serta penandatanganan perjanjian kerja yang mencantumkan masa kontrak dan tanggung jawab selama masa penugasan.
Berdasarkan Diktum Ketiga Belas Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Setelah pelantikan, pegawai wajib melapor ke instansi penempatan untuk menerima dokumen penting seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT). Penerbitan SPMT menjadi acuan resmi kapan PPPK Paruh Waktu mulai aktif bekerja di unit kerja masing-masing.
Secara umum, pencairan gaji pertama baru dapat dilakukan setelah SPMT diterbitkan dan pegawai menjalankan tugas.
Waktu pencairan gaji pertama sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Beberapa instansi dijadwalkan mencairkan gaji pertama pada November–Desember 2025, sementara instansi lain baru akan menyalurkannya pada Januari 2026.