POLA JABAR – Langkah strategis diambil oleh pemerintah Indonesia guna memperkokoh stabilitas moneter dan tata kelola perdagangan internasional. Melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah terus mematangkan kesiapan teknis terkait implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk komoditas sumber daya alam.
Kebijakan ini dirancang secara komprehensif untuk mengoptimalkan pemanfaatan arus modal asing hasil ekspor demi kemakmuran ekonomi domestik, sekaligus memperkuat sistem keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan perkembangan positif ini setelah melangsungkan pertemuan khusus dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (22/05/2026). Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa sosialisasi masif telah dilakukan kepada berbagai elemen pelaku usaha berskala nasional maupun internasional.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.
Dari hasil diskusi dan sosialisasi yang telah berjalan, Menko Airlangga mengungkapkan bahwa kalangan dunia usaha merespons positif arah baru kebijakan perdagangan ini. Para pengusaha menyatakan komitmen penuh untuk menyelaraskan lini bisnis mereka dengan lembaga pengelola yang ditunjuk oleh negara.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.
Terkait linimasa pelaksanaan di lapangan, regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026. Pemerintah memilih metode penerapan secara bertahap agar iklim usaha dapat beradaptasi dengan baik, disusul dengan agenda peninjauan performa pada triwulan pertama pasca-peluncuran.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.
Untuk memastikan transparansi dan keakuratan data, sebuah ekosistem pengawasan digital yang terintegrasi kini tengah dipersiapkan. Sistem ini mengolaborasikan instrumen dari Direktorat Jenderal Bea Cukai serta PT Danantara Sumberdaya Indonesia agar lalu lintas devisa terpantau secara berkala tanpa intervensi manual yang rumit.