POLA JABAR – Pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan penghapusan tunggakan ini.
Berdasarkan rancangan kebijakan yang sedang disusun, pemutihan hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi kriteria, terutama mereka yang kini sudah masuk dalam kategori penerima bantuan iuran dari pemerintah atau masyarakat kurang mampu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang benar-benar layak dan membutuhkan.
“Pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin,” tegas Ghufron.
1. Peserta yang Beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Kelompok pertama yang menjadi prioritas penerima manfaat adalah peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Mereka sebelumnya membayar iuran secara mandiri, namun kini iurannya sudah ditanggung penuh oleh pemerintah.
Dalam program ini, tunggakan lama mereka akan dihapus dari sistem, sehingga peserta tidak lagi terbebani tagihan masa lalu.