POLA JABAR – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru diyakini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa regulasi anyar ini merupakan akumulasi dari berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat yang mendambakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
Pernyataan ini muncul menyusul penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Habiburokhman, proses penyusunan KUHAP baru telah melibatkan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna meramu solusi atas berbagai keluhan publik mengenai kinerja kepolisian di lapangan.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian utama dalam KUHAP baru adalah pengetatan prosedur hukum.
Jika sebelumnya terdapat celah yang memungkinkan adanya penyalahgunaan wewenang, kini aturan main dalam proses hukum mulai dari tahap awal hingga penetapan tersangka dibuat jauh lebih rigid.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini membandingkan regulasi baru dengan KUHAP 1981 yang dinilai sudah tidak relevan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi hak warga negara. Dalam aturan terbaru, peran advokat diperkuat, prosedur penahanan diperketat, dan terdapat larangan tegas terhadap segala bentuk intimidasi maupun penyiksaan oleh penyidik.
Tak hanya itu, sistem pengawasan internal juga dipertegas. Para penyidik yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan kini terancam sanksi etik, profesi, hingga pidana.
Hal baru lainnya yang menjadi sorotan adalah dilegalkannya mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.