POLA JABAR – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) sering muncul bagi para pekerja harian lepas. Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), status pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR dengan catatan tertentu, terutama terkait masa kerja.
Perlu digarisbawahi bahwa THR diberikan berdasarkan masa kerja, bukan berdasarkan status karyawan tetap atau kontrak. Sesuai Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang sudah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, wajib menerima THR dari perusahaan.
Syarat dan Ketentuan THR Pekerja Harian Lepas
Agar tidak salah paham, berikut adalah ketentuan masa kerja bagi pekerja harian lepas untuk mendapatkan THR:
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Besaran upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Besaran upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung.
- Sistem Satuan Hasil: Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil kerja, maka upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Siapa yang Tidak Berhak Mendapatkan THR?
Pekerja harian lepas tidak berhak mendapatkan THR jika masa kerjanya belum genap satu bulan. Sebagai contoh, jika seseorang mulai bekerja pada 1 Maret sementara Idulfitri jatuh pada 20 Maret, maka masa kerjanya belum mencapai satu bulan sehingga ia tidak memiliki hak atas THR tahun tersebut.
Batas Waktu Pemberian THR
Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker, pemberian THR keagamaan wajib disalurkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja untuk merayakan hari besar keagamaan dengan layak.