POLA JABAR – Pemerintah memastikan bahwa tidak semua tenaga honorer akan otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar penataan ulang tenaga non-ASN tanpa menimbulkan PHK massal.
Aturan tersebut menegaskan bahwa hanya tiga kelompok honorer yang berhak diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penataan tenaga kerja tetap berjalan selektif dan terarah.
Tiga Kriteria Honorer yang Berhak Diangkat PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut kelompok honorer yang diprioritaskan:
1. Honorer Terdaftar dan Gagal Seleksi CPNS 2024
Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam basis data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lolos, masuk dalam prioritas utama pengangkatan.
2. Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 yang Tidak Kebagian Formasi
Kelompok ini mencakup peserta PPPK 2024 yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun pada akhirnya tidak mendapatkan alokasi formasi dari instansi.