POLA JABAR – Setiap tanggal 7 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Wayang Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap salah satu warisan budaya tertua dan paling berpengaruh di Nusantara.

Penetapan Hari Wayang Nasional sendiri didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018.

Peringatan ini memiliki nilai sejarah penting yang berkaitan dengan 7 November 2003, yakni hari ketika UNESCO menetapkan Wayang sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity atau Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Takbenda Manusia.

Penetapan ini menegaskan bahwa seni pewayangan merupakan kebanggaan Indonesia yang diakui dunia.

Selain itu, wayang juga tercatat dalam daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk kategori Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity dengan judul The Wayang Puppet Theater.

Pengakuan tersebut memperkuat posisi wayang sebagai simbol kearifan lokal, nilai moral, dan filosofi kehidupan yang mendalam.

Menurut UNESCO, wayang adalah seni edipeni dan adiluhung, karya yang tidak hanya menonjolkan keindahan estetika, tetapi juga sarat dengan nilai-nilai kebijaksanaan, etika, dan ajaran kehidupan.

Melalui tokoh-tokoh pewayangan, masyarakat diajarkan tentang kejujuran, keberanian, kesetiaan, dan keseimbangan antara kebaikan dan kejahatan.

Peringatan Hari Wayang Nasional memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan wayang sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.