POLA JABAR – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Menjelang akhir tahun 2025, isu mengenai kenaikan gaji pensiun kembali mencuat di media sosial.
Beberapa unggahan bahkan menyebutkan adanya potensi rapel gaji yang akan dibayarkan pada November 2025. Namun, benarkah demikian?
Fakta: Kenaikan Terakhir Terjadi Awal 2024
Berdasarkan data resmi, kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 dengan besaran rata-rata 12 persen.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran pensiun saat ini.
Sejak saat itu, belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah terkait tambahan kenaikan pada November 2025.
Meski begitu, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji pensiun bulan November tetap dilakukan tepat waktu, mulai 1 November 2025, langsung ke rekening penerima.
Taspen Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
PT Taspen menegaskan bahwa seluruh golongan pensiunan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, akan menerima haknya sesuai jadwal.