POLA JABAR – Seiring dengan mulai berlakunya KUHP Nasional yang baru, banyak beredar informasi simpang siur mengenai aturan hubungan privat di masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: benarkah pacaran tanpa restu orang tua kini bisa berujung pidana?

Untuk memahami hal ini, kita perlu membedah semangat dan isi dari produk hukum terbaru yang menggantikan sistem hukum peninggalan kolonial tersebut.

Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional per awal Januari 2026 merupakan momentum bersejarah.

Berbeda dengan sistem hukum lama yang bersifat retributif (menitikberatkan pada pembalasan/hukuman fisik), KUHP Nasional baru mengadopsi pendekatan hukum pidana yang restoratif dan lebih manusiawi.

Tujuannya adalah menciptakan penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal.

Apakah "Restu" Masuk Ranah Pidana?

Secara hukum, tidak ada pasal yang secara spesifik mempidanakan hubungan pacaran hanya karena tidak adanya restu orang tua. Namun, KUHP Nasional memang mengintegrasikan nilai budaya Indonesia terkait hubungan di luar perkawinan. Berikut poin penting yang perlu dipahami: