POLA JABAR – Perjalanan menggunakan kereta api menjadi salah satu pilihan transportasi yang nyaman bagi masyarakat, termasuk bagi ibu hamil.
Namun, demi menjaga keselamatan dan kesehatan ibu maupun janin, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan sejumlah ketentuan khusus bagi penumpang ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh.
Aturan ini penting dipahami agar perjalanan dapat berlangsung aman dan tetap sesuai prosedur medis.
Ibu hamil yang diperbolehkan naik Kereta Api jarak jauh :
1. Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu,
2. Ibu hamil dalam kondisi sehat,
3. Kandungan sehat dan tidak ada kelainan,
4. Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, ibu hamil dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api dengan lebih tenang dan aman.