POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan dengan standar disiplin dan akuntabilitas yang tinggi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai penghematan energi di lingkungan birokrasi daerah.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), skema WFH ini menunjukkan tren positif.

Para aparatur dinilai sukses beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk menjaga ritme kerja dan kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Tercatat sebanyak 1.354 ASN di lingkungan Pemkot Bandung menjalankan skema kerja dari rumah. Untuk menjaga transparansi, setiap pegawai wajib melakukan presensi tiga kali sehari (pagi, siang, dan sore) melalui aplikasi Gercep Asik Mobile. Sistem ini telah dilengkapi dengan fitur geo-location yang mendeteksi posisi pegawai secara presisi.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa penggunaan teknologi digital telah menjadi bagian dari kebiasaan baru ASN Bandung, sehingga transisi dari WFO (Work From Office) ke WFH tidak menemui kendala teknis yang berarti.

“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujar Evi.

Meski sebagian besar ASN patuh, sistem pengawasan dashboard monitoring milik BKPSDM berhasil mendeteksi adanya anomali. Sebanyak 137 ASN teridentifikasi melakukan pergerakan di luar radius lokasi yang telah ditetapkan selama jam dinas berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Bandung bersikap tegas dengan menyiapkan langkah pembinaan hingga sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi mereka yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan tersebut.