POLA JABAR – Petugas Pembimbing Ibadah Haji Kloter memiliki peran vital dalam memastikan kelancaran ibadah jemaah haji, mulai dari pemberangkatan, selama berada di Tanah Suci, hingga kepulangan.

Sebagai imbalannya, pemerintah memberikan gaji pokok beserta berbagai tunjangan dan fasilitas penunjang tugas di lapangan.

Gaji Pokok dan Tunjangan

Gaji yang diterima oleh pembimbing ibadah haji kloter bervariasi, tergantung posisi, pengalaman, dan lokasi penugasan.

Selain gaji pokok, petugas haji juga memperoleh tunjangan tambahan, antara lain:

  • Biaya transportasi selama tugas pra pemberangkatan dan di Tanah Suci.
  • Akomodasi dan konsumsi, termasuk penginapan dan makan selama melaksanakan tugas.
  • Tunjangan khusus penugasan di lapangan yang mencakup risiko, jam kerja ekstra, dan tanggung jawab.

Perkiraan Gaji Tahun 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis nominal resmi gaji petugas haji 2026. Namun, berdasarkan kisaran tahun sebelumnya:

  • 2024: Rp1,5 juta – Rp2,5 juta per bulan untuk masa kerja satu bulan.
  • 2025: Rp2 juta – Rp3 juta per bulan untuk masa kerja satu bulan.